Saturday, March 7, 2015


Pendidikan Kewarganegaraan

Pengertian Bangsa, Negara, dan Hak dan Kewajiban Warga Negara









Nama: Septian Nugraha D
NPM: 28313384
Kelas: 2TB04









Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan

Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia-yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan-menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbesa seseuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbedatersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai-nilia ini dilandasai oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya NKRI dalam wadah Nusantaara.

Landasan Hukum
Undang-Undang nomor 2 Tahun 1089 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa “Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali perserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antar warga negara dan negara seta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh Bangsa dan NKRI.

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan mebuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1)     Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2)     Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3)     Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4)     Bersifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran Bela Negara.





Pengertian Bangsa menurut Badri Yatim yaitu bangsa dalam pengertian sosiologis antropologis dan bangsa dalam pengertian politis.

Pengertian Bangsa dalam Arti Sosiologis Antropologis

Pengertian Bangsa dalam Arti Sosiologis Antropologis adalah persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri yang masing-masing anggota persekutuan hidup tersebut merasa satu kesatuan bahasa, ras, adat istiadat dan agama. Jadi, mereka menjadi satu bangsa karenadisatukan oleh kesamaan budaya, ras, keyakinan, bahasa dan sebagainya. Ikatan yang demikian itu disebut ikatan primordial. Persekutuan hidup masyarakat yang semacam ini dalam suatu negara dapat merupakan persekutuan hidup yang mayoritas (sebagian besar) dan dapat pula persekutuan hidup minoritas (sebagian kecil).
Satu negara dapat terdiri dari beberapa bangsa. Contohnya Amerika Serikat terdiri dari bangsa Negro, bangsa Cina, bangsa Yahudi, bangsa Indian dan lain-lainnya yang dahulunya merupakan kaum pendatang. Sri Lanka terdiri dari bangsa Tamil dan bangsa Sinhala. Yugoslavia dahulu terdiri dari banyak bangsa seperti Bosnia, Montenego dan Serbia. Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai bangsa yang tersebar dari Aceh sampai Irian Jaya, seperti Batak, Minangkabau, Banjar, Dayak, sunda dan sebagainya.

Pengertian Bangsa dalam Arti Politis
Pengertian Bangsa dalam Arti Politik adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk pada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi ke dalam dan ke luar. Jadi, mereka diikat oleh kekuasaan politik, dalam hal ini yaitu negara.
Jadi, Pengertian Bangsa dalam Arti Politik ialah bangsa yang sudah bernegara dan mengakui serta tunduk pada kekuasaan dari negara yang bersangkutan. Setelah mereka bernegara maka terciptalah bangsa. Contohnya, kemunculan bangsa Indonesia (arti politis) setelah terciptanya negara Indonesia.
Pengertian Bangsa dalam arti Sosiologis Antropologis sekarang ini lebih dikenal dengan istilah ethnic, suku dan suku-bangsa. Hal ini agar dapat membedakan dengan bangsa yang sudah beralih dalam arti politis. Akan tetapi, kita masih saja mendengar istilah bangsa dalam arti Sosiologis Antropologis untuk menunjuk pada persekutuan hidup tersebut. Contohnya bangsa Moro, bangsa Yahudi, bangsa Kurdi dan bangsa Tamil. Indonesia dikenal sebagai bangsa yang heterogen, karena miliki banyak bangsa di dalamnya.

Demikianlah pembahasan mengenai pengertian bangsa, semoga tulisan saya mengenai pengertian bangsa dapat bermanfaat.

Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok tersebut. Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakatnya demi ketertiban sosial.
-          Negara merupakan alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat. Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan. Tugas utama Negara yaitu :
-          Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
-          Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Teori Terbentuknya Negara
-          Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)
-          Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, begitupun dengan Negara.
-          Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia bersatu membentuk negara untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Negara juga dapat terbentuk karena :
-          Penaklukan
-          Peleburan
-          Pemisahan diri
-          Pendudukan suatu wilayah

UNSUR NEGARA
Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara,darat,perairan,rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.
Wilayah : Batas wilayah suatu negara ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain. Perjanjian itu disebut Perjanjian Internasional, Perjanjian dua negra disebut Perjanjian Bilateral, sedangkan apabila dilakukan oleh banyak negara disebut Perjanjian Multilateral.
Rakyat : Harus ada orang yang berdiam di negara tersebut dan untuk menjalankan pemerintahan.
Pemerintah : Negara harus mempunyai suatu badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat rakyatnya.

Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, UUD, kedaulatan, pengakuan dari negara lain secara de jure dan de facto, dan ikut dalam PBB.
Tujuan : Negara merupakan alat untuk mencapai tujuan bersama dari para anggotanya. Beberapa tujuan negara antara lain :
a. Perluasan kekuasaan (Menurut Machiavelli dan Shang Yang)
b. Perluasan kekuasaan untuk tujuan lain
c. Penyelenggaraan ketertiban hukum
d. Penyelenggaraan kesejahteraan umum

Kedaulatan : Kekuasaan tertinggi untuk memaksa rakyatnya mentaati dan melaksanakan peraturan (Kedaulatan ke dalam). Negara juga harus mempertahankan kemerdekaannya (Kedaulatan ke luar). Negara menuntut kesetiaan yang mutlak dari rakyatnya.
Sifat –sifat Kedaulatan
Permanen : Kedaulatan hanya akan lenyap bersama dengan lenyapnya negara.
Absolut : Tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaan negara.
Tidak Terbagi : Kekuasaan pemerintah dapat dibagi, tapi kekuasaan tertinggi negara tidak dapat dibagi-bagi.
Tidak Terbatas : Kedaulatan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.



Sumber Kedaulatan
a. Teori Kedaulatan Tuhan
Segala sesuatu berasal dari Tuhan, demikian juga dengan kedaulatan. Pemerintah wajib
menggunakan kedaulatan tersebut sesuai kehendak Tuhan.
b. Teori Kedaulatan Rakyat
Pemerintah diberi kekuasaan oleh rakyat yang berdaulat dan pemerintah melakukannya atas nama
rakyat.
Tokoh : Rousseau, John Locke, Montesquieu.
c. Teori Kedaulatan Negara
Kedaulatan dianggap ada seiring dengan lahirnya suatu negara. Sehingga, negara lah sumber
kedaulatannya sendiri.
Tokoh : Jellineck, Paul Laband.
d. Teori Kedaulatan Hukum
Kedudukan dan martabat hukum lebih tinggi dari negara, sehingga hukumlah yang berdaulat.
BENTUK NEGARA
Negara Kesatuan (Unitarisme)
Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaannya atau pemerintahannya berada di Pusat.

Bentuk Negara Kesatuan
Negara dengan sistem sentralisasi
Segala sesuatu dalam negara diatur langsung oleh pemerintah pusat
(+)
Berlakunya peraturan yang sama di setiap wilayah negara.
Penghasilan daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh negara.

(-)
Menumpuknya pekerjaan di pusat.
Keterlambatan keputusan dari Pusat.
Ketidakcocokan keputusan Pusat dengan keadaan Daerah.
Rakyat kurang mendapat kesempatan untuk bertanggung jawab terhadap daerahnya.
Negara dengan sistem desentralisasi.
Dearah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

Negara Serikat (Federasi)
Adanya negara bagian di dalam suatu negara yang terjadi karena penggabungan beberapa negara yang awalnya berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Kemudian bergabung dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif. Masing-masing negara melepaskan kekuasaan dan menyerahkannya kepada Negara Federal. Kekuasaan yang diserahkan, disebutkan satu persatu (Liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang diserahkan. Sehingga kekuasaan asli ada pada negara bagian. Kekuasaan yang biasanya diserahkan adalah urusan luar negeri,pertahanan negara dan keuangan.


Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara

Hak adalah benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah di tentukan oleh UU, peraturan.
Contoh Hak :
           Hak amandemen, hak untuk mengusulkan perubahan Rancangan UU.
           Hak angket, hak DPR untuk mengadakan penyelidikan tentang ketidakberesan lembaga – lembaga pemerintah, atau tentang tindakan – tindakan para anggota dewan.
          Hak asasi, hak yang dasar atau pokok, misalnya hak hidup, hak mendapatkan perlindungan, hak mengeluarkan pendapat, hak hidup layak, dan sebagainya.
     Hak cipta, hak seseorang terhadapan hasil penemuannya yang dilindungi oleh UU (seperti hak cipta mengarang, menulis buku,mengubah musik)
     Hak inisiatif, hak anggota DPR untuk mengajukan UU mengenai masalah tertentu kepada pemerintah
     Hak prerogatif, hak khusus atau istimewa yang ada pada seseorang karena kedudukkannya sebagai Kepala Negara. Misalnya memberi grasi,amnesti,tanda gas, gelar kehormatan, dan lain - lain.


Kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya diberikan.
Contoh Kewajiban :
-           Dalam jual beli, bila kita membeli suatu barang, maka kita wajib membayar barang tsb.
-          Memakai kendaraan beroda dua atau beroda empat, maka kita wajib membayar pajak tsb.
-          Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
-           Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
-          Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
-           Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
-           Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik

Perwujudan hukum menjadi hak dan kewajiban itu terjadi dengan adanya perantaraan peristiwa hukum. Segala peristiwa atau kejadian dalam keadaan tertentu adalah peristiwa hukum. Untuk terciptanya suatu hak dan kewajiban diperlukan terjadinya peristiwa yang oleh hukum dihubungkan sebagai akibat. Karena pada umumnya hukum itu bersifat pasif.
Contoh : Terdapat ketentuan "barangsiapa mencuri, maka harus dihukum". Maka bila tidak terjadi peristiwa pencurian maka tidaklah ada akibat hukum.






DAFTAR PUSTAKA


Winarno, 2008. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Yang Menerbitkan PT Bumi Aksara : Jakarta.

Haryawantiyoko.Katuuk, Neltje F.1996.MKDU Ilmu Sosial Dasar.Penerbit Gunadarma:Jakarta

Sumali, Agus M.M. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMK Kelas XII. Yudhistira

http://tyanpes.blogspot.com/2015/03/pendidikankewarganegaraan.html