Pendidikan
Kewarganegaraan
Pengertian
Bangsa, Negara, dan Hak dan Kewajiban Warga Negara
Nama: Septian Nugraha D
NPM:
28313384
Kelas: 2TB04
Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa
Indonesia-yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian
dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga
era pengisian kemerdekaan-menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbesa seseuai
dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbedatersebut ditanggapi oleh
bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang
senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai-nilia ini dilandasai oleh
jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan
yang mampu mendorong proses terwujudnya NKRI dalam wadah Nusantaara.
Landasan Hukum
Undang-Undang nomor 2 Tahun 1089
tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa “Pendidikan
Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali perserta didik dengan
pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antar warga negara
dan negara seta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi warga
negara yang dapat diandalkan oleh Bangsa dan NKRI.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan yang
berhasil akan mebuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab
dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1)
Beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2)
Berbudi
pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3)
Rasional,
dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4)
Bersifat
profesional, yang dijiwai oleh kesadaran Bela Negara.
Pengertian Bangsa menurut Badri
Yatim yaitu bangsa dalam pengertian sosiologis antropologis dan bangsa dalam
pengertian politis.
Pengertian Bangsa dalam Arti Sosiologis
Antropologis
Pengertian Bangsa dalam Arti
Sosiologis Antropologis adalah persekutuan hidup masyarakat yang berdiri
sendiri yang masing-masing anggota persekutuan hidup tersebut merasa satu
kesatuan bahasa, ras, adat istiadat dan agama. Jadi, mereka menjadi satu bangsa
karenadisatukan oleh kesamaan budaya, ras, keyakinan, bahasa dan sebagainya.
Ikatan yang demikian itu disebut ikatan primordial. Persekutuan hidup
masyarakat yang semacam ini dalam suatu negara dapat merupakan persekutuan
hidup yang mayoritas (sebagian besar) dan dapat pula persekutuan hidup
minoritas (sebagian kecil).
Satu negara dapat terdiri dari
beberapa bangsa. Contohnya Amerika Serikat terdiri dari bangsa Negro, bangsa
Cina, bangsa Yahudi, bangsa Indian dan lain-lainnya yang dahulunya merupakan
kaum pendatang. Sri Lanka terdiri dari bangsa Tamil dan bangsa Sinhala.
Yugoslavia dahulu terdiri dari banyak bangsa seperti Bosnia, Montenego dan
Serbia. Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai bangsa yang tersebar dari Aceh
sampai Irian Jaya, seperti Batak, Minangkabau, Banjar, Dayak, sunda dan
sebagainya.
Pengertian Bangsa dalam Arti Politis
Pengertian Bangsa dalam Arti
Politik adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk
pada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi ke dalam dan ke
luar. Jadi, mereka diikat oleh kekuasaan politik, dalam hal ini yaitu negara.
Jadi, Pengertian Bangsa dalam
Arti Politik ialah bangsa yang sudah bernegara dan mengakui serta tunduk pada
kekuasaan dari negara yang bersangkutan. Setelah mereka bernegara maka
terciptalah bangsa. Contohnya, kemunculan bangsa Indonesia (arti politis)
setelah terciptanya negara Indonesia.
Pengertian Bangsa dalam arti
Sosiologis Antropologis sekarang ini lebih dikenal dengan istilah ethnic, suku
dan suku-bangsa. Hal ini agar dapat membedakan dengan bangsa yang sudah beralih
dalam arti politis. Akan tetapi, kita masih saja mendengar istilah bangsa dalam
arti Sosiologis Antropologis untuk menunjuk pada persekutuan hidup tersebut.
Contohnya bangsa Moro, bangsa Yahudi, bangsa Kurdi dan bangsa Tamil. Indonesia
dikenal sebagai bangsa yang heterogen, karena miliki banyak bangsa di dalamnya.
Demikianlah pembahasan mengenai
pengertian bangsa, semoga tulisan saya mengenai pengertian bangsa dapat
bermanfaat.
Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi
dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan mengetahui
adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok
tersebut. Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan yang melaksanakan
satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakatnya demi ketertiban
sosial.
-
Negara
merupakan alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
antar manusia dalam masyarakat. Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah
terhadap semua golongan. Tugas utama Negara yaitu :
-
Mengatur dan
menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu
sama lain.
-
Mengatur dan
menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang
disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Teori Terbentuknya Negara
-
Teori Hukum
Alam (Plato dan Aristoteles)
-
Teori
Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan
Tuhan, begitupun dengan Negara.
-
Teori
Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia bersatu membentuk negara
untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk
kebutuhan bersama.
Negara juga dapat terbentuk
karena :
-
Penaklukan
-
Peleburan
-
Pemisahan
diri
-
Pendudukan
suatu wilayah
UNSUR NEGARA
Konstitutif
Negara meliputi wilayah
udara,darat,perairan,rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.
Wilayah : Batas wilayah suatu
negara ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain. Perjanjian itu disebut
Perjanjian Internasional, Perjanjian dua negra disebut Perjanjian Bilateral,
sedangkan apabila dilakukan oleh banyak negara disebut Perjanjian Multilateral.
Rakyat : Harus ada orang yang
berdiam di negara tersebut dan untuk menjalankan pemerintahan.
Pemerintah : Negara harus
mempunyai suatu badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta
melaksanakan peraturan yang mengikat rakyatnya.
Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, UUD,
kedaulatan, pengakuan dari negara lain secara de jure dan de facto, dan ikut
dalam PBB.
Tujuan : Negara merupakan alat
untuk mencapai tujuan bersama dari para anggotanya. Beberapa tujuan negara
antara lain :
a. Perluasan kekuasaan (Menurut
Machiavelli dan Shang Yang)
b. Perluasan kekuasaan untuk tujuan
lain
c. Penyelenggaraan ketertiban
hukum
d. Penyelenggaraan kesejahteraan
umum
Kedaulatan : Kekuasaan tertinggi
untuk memaksa rakyatnya mentaati dan melaksanakan peraturan (Kedaulatan ke
dalam). Negara juga harus mempertahankan kemerdekaannya (Kedaulatan ke luar).
Negara menuntut kesetiaan yang mutlak dari rakyatnya.
Sifat –sifat Kedaulatan
Permanen : Kedaulatan hanya akan
lenyap bersama dengan lenyapnya negara.
Absolut : Tidak ada kekuasaan
yang lebih tinggi daripada kekuasaan negara.
Tidak Terbagi : Kekuasaan
pemerintah dapat dibagi, tapi kekuasaan tertinggi negara tidak dapat
dibagi-bagi.
Tidak Terbatas : Kedaulatan
berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.
Sumber Kedaulatan
a. Teori Kedaulatan Tuhan
Segala sesuatu berasal dari
Tuhan, demikian juga dengan kedaulatan. Pemerintah wajib
menggunakan kedaulatan tersebut
sesuai kehendak Tuhan.
b. Teori Kedaulatan Rakyat
Pemerintah diberi kekuasaan oleh
rakyat yang berdaulat dan pemerintah melakukannya atas nama
rakyat.
Tokoh : Rousseau, John Locke,
Montesquieu.
c. Teori Kedaulatan Negara
Kedaulatan dianggap ada seiring
dengan lahirnya suatu negara. Sehingga, negara lah sumber
kedaulatannya sendiri.
Tokoh : Jellineck, Paul Laband.
d. Teori Kedaulatan Hukum
Kedudukan dan martabat hukum
lebih tinggi dari negara, sehingga hukumlah yang berdaulat.
BENTUK NEGARA
Negara Kesatuan (Unitarisme)
Negara yang merdeka dan
berdaulat, dimana kekuasaannya atau pemerintahannya berada di Pusat.
Bentuk Negara Kesatuan
Negara dengan sistem sentralisasi
Segala sesuatu dalam negara
diatur langsung oleh pemerintah pusat
(+)
Berlakunya peraturan yang sama di
setiap wilayah negara.
Penghasilan daerah dapat
digunakan untuk keperluan seluruh negara.
(-)
Menumpuknya pekerjaan di pusat.
Keterlambatan keputusan dari
Pusat.
Ketidakcocokan keputusan Pusat
dengan keadaan Daerah.
Rakyat kurang mendapat kesempatan
untuk bertanggung jawab terhadap daerahnya.
Negara dengan sistem
desentralisasi.
Dearah diberi kewenangan untuk
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Negara Serikat (Federasi)
Adanya negara bagian di dalam
suatu negara yang terjadi karena penggabungan beberapa negara yang awalnya
berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Kemudian bergabung
dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif. Masing-masing negara melepaskan
kekuasaan dan menyerahkannya kepada Negara Federal. Kekuasaan yang diserahkan,
disebutkan satu persatu (Liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah
yang diserahkan. Sehingga kekuasaan asli ada pada negara bagian. Kekuasaan yang
biasanya diserahkan adalah urusan luar negeri,pertahanan negara dan keuangan.
Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak adalah benar, milik,
kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah di
tentukan oleh UU, peraturan.
Contoh Hak :
Hak amandemen, hak untuk mengusulkan
perubahan Rancangan UU.
Hak angket, hak DPR untuk mengadakan
penyelidikan tentang ketidakberesan lembaga – lembaga pemerintah, atau tentang
tindakan – tindakan para anggota dewan.
Hak asasi, hak yang dasar atau pokok,
misalnya hak hidup, hak mendapatkan perlindungan, hak mengeluarkan pendapat,
hak hidup layak, dan sebagainya.
Hak cipta, hak seseorang terhadapan hasil
penemuannya yang dilindungi oleh UU (seperti hak cipta mengarang, menulis
buku,mengubah musik)
Hak inisiatif, hak anggota DPR untuk
mengajukan UU mengenai masalah tertentu kepada pemerintah
Hak prerogatif, hak khusus atau istimewa
yang ada pada seseorang karena kedudukkannya sebagai Kepala Negara. Misalnya
memberi grasi,amnesti,tanda gas, gelar kehormatan, dan lain - lain.
Kewajiban
adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain
kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya diberikan.
Contoh Kewajiban :
- Dalam jual beli, bila kita membeli
suatu barang, maka kita wajib membayar barang tsb.
- Memakai kendaraan beroda dua atau
beroda empat, maka kita wajib membayar pajak tsb.
-
Setiap warga negara
memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan
kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
- Setiap warga negara wajib membayar
pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah
daerah (pemda).
- Setiap warga negara wajib mentaati
serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali,
serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
- Setiap warga negara berkewajiban
taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara
Indonesia.
- Setiap warga negara wajib turut
serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang
dan maju ke arah yang lebih baik
Perwujudan hukum menjadi hak dan
kewajiban itu terjadi dengan adanya perantaraan peristiwa hukum. Segala
peristiwa atau kejadian dalam keadaan tertentu adalah peristiwa hukum. Untuk
terciptanya suatu hak dan kewajiban diperlukan terjadinya peristiwa yang oleh
hukum dihubungkan sebagai akibat. Karena pada umumnya hukum itu bersifat pasif.
Contoh : Terdapat ketentuan
"barangsiapa mencuri, maka harus dihukum". Maka bila tidak terjadi
peristiwa pencurian maka tidaklah ada akibat hukum.
DAFTAR
PUSTAKA
Winarno, 2008. Paradigma Baru
Pendidikan Kewarganegaraan. Yang Menerbitkan PT Bumi Aksara : Jakarta.
Haryawantiyoko.Katuuk, Neltje F.1996.MKDU
Ilmu Sosial Dasar.Penerbit Gunadarma:Jakarta
Sumali, Agus M.M. Pendidikan
Kewarganegaraan Untuk SMK Kelas XII. Yudhistira
http://tyanpes.blogspot.com/2015/03/pendidikankewarganegaraan.html
http://tyanpes.blogspot.com/2015/03/pendidikankewarganegaraan.html
No comments:
Post a Comment