Wednesday, February 10, 2016

Kebijakan Pemerintah Mengenai Pembuatan IMB di Indonesia



IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.
Proses pembuatan IMB sudah merupakan perhatian mendasar bagi publik karena masyarakat belum merasa puas terhadap pelayanan yang diberikan, sehingga berdampak pada masih ada sebagian masyarakat yang tidak memiliki izin pada saat mendirikan bangunan. Masalah ini belum teratasi oleh pihak pemerintah disebabkan dalam menjalankan pelayanan kurang maksimal, biasanya di sebabkan karena:
1.        Prosedurnya terlalu berbelit-belit.
2.        Kurangnya kejelasan teknis administrasi maupun biaya.
3.        Tidak tepatnya waktu dalam pengurusan sehingga masyarakat harus menunggu sangat lama.
4.        Kurangnya rasa keamanan yang diterima oleh masyarakat seolah-olah masyarakat dibohongi sehingga masyarakat kurang berkeinginan untuk mengurus IMB.
5.        Kurangnya rasa tanggungjawab yang diberikan oleh aparat pemerintah.
6.        Tidak lengkapnya sarana dan prasarana.
7.        Kurangnya kesopanan dan juga keramahan yang diberikan oleh aparatur pemerintah sehingga masyarakat merasa kurang nyaman.
8.        Permintaan biaya administrasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun selain kekurangan pemerintah dalam pelayanan pembuatan IMB terdapat juga kelebihan yaitu:
1.      Izin Mendirikan Bangunan online (IMB online).  Adalah pelayanan pembuatan IMB dengan sistem online
2.      Warga dapat menyampaikan kritik dan saran kepada pemerintah secara online.

No comments:

Post a Comment