Thursday, November 13, 2014

Pancasila Sebagai Etika Politik



I. PENDAHULUAN

A.      Latar belakang

Pancasila adalah dasar negara indonesia, yang memegang perananpenting bagi kehidupan bangsa indonesia, salah satunya adalah “pancasila sebagai etika politik”. Sila-sila didalamnya saling terkait satu sama lain dan merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, bahkan saling menjelaskan. Karena itu apabila ditafsirkan secara benar akan menjelma sebagai suatu system falsafah yang sejalan dengan budaya bangsa. Di dunia internasional bangsa indonesia terkenal sebagai salah satu negara yang memiliki etika yang baik, rakyatnya ramah dan santun. Hal ini karena kesadaran masyarakat dalam menjalankan nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila tersebut.

Etika politik meletakkan dasar fundamental manusia sebagai manusia, yaitu bahwa manusia pada hakikatnya itu merupakan individu dan anggota sosial sekaligus, merupakan pribadi merdeka dan makhluk Tuhan sekaligus. Manusia pada hakikatnya merupakan makhluk yang beradab dan berbudaya, yang tidak bisa hidup di luar adab dan budaya tertentu. Dalam etika politik, manusia dipandang sebagai subyek yang merdeka dalam dirinya sendiri dengan kepercayaan dan pandangan hidup yang dianutnya. Ukuran paling utama dalam etika politik ialah harkat dan martabat manusia..

B.       Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas kiranya ada titik-titik penting yang bisa kita bahas dalam makalah ini, yaitu sebagai berikut ;
Pengertian Etika Politik
Pengertian  Nilai, Norma dan Moral
Hubungan Antara Nilai, Norma,dan Moral
Nilai-Nilai dalam Pancasila Sebagai Sumber Etika Politik
C.       Tujuan
Tujuan dan kegunaan dalam makalah ini adalah,
Untuk mengetahui pengertian etika politik
Untuk mengetahui pengertian nilai, norma dan moral dalam konteks pancasila sebagai etika politik.
Dapat mengerti hubungan antara nilai, norma dan moral dalam konteks pancasila sebagai etika politik.
Dapat memahami nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila sebagai sumber etika politik.
II. PEMBAHASAN
A. Pengertian Etika Politik

A.1. Pengertian Etika dan Bagian-Bagiannya

Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita  harus menggambil sikap yang bertanggungjawab terhadap berbagai ajaran moral (Suseno, 1987). Etika berkaitan dengan berbagai masalah nilai karena etika pada pada umumnya membicarakan masalah-masalah yang berkaitan dengan nilai “susila” dan “tidak susila“, “baik” dan “buruk“.
Etika dibagi menjadi dua, yaitu,Etika Deskriptifdan Etika Normatif. Etika Deskriptif yaitu bagian etika yang memberikan gambaran dan ilustrasi tentang tingkah laku manusia ditinjau dari nilai baik dan buruk yang boleh dilakukan sesuai dengan norma etis yang dianut oleh masyarakat. Sedangkan Etika Normatif,yaitu bagian etika yang membahas dan mengkaji ukuran baik buruk tindakan manusia.Etika Normatif ini dikelompokkan menjadi dua bagian yaitu ;
Etika Umum,merupakan prinsip­-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia secara umum.
Etika Khusus,merupakan prinsip-prinsipkewajiban manusia terhadap diri sendiri (etika individu), dan kewajiban manusia terhadap manusia lain dalam­ hidup bermasyarakat (etika sosial). Etika Khusus ini mencakupjugaetika terapanyaitu etika yang diterapkan pada suatu profesi.
A.2. Pengertian Politik

Secara etimologi kata “politik” masih berhubungan dengan polisi, kebijakan. Kata “politis” berarti hal-hal yang berhubungan dengan politik. Kata “politisi” berarti orang-orang yang menekuni hal politik[1].Sedangkan secara terminologi politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan dan tindakan untuk mewujudkan kebaikan bersama. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik. Berdasarkan pengertian-pengertian pokok tentang politik maka secara operasional bidang politik menyangkut konsep-konsep pokok yang berkaitan dengan negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijaksanaan (policy), pembagian (distribution), serta alokasi (allocation).

Jadi Etika Politik adalah prinsip-prinsip etika dalam mengusahakan terbinanya warga negara yang baik, bersusila, dan setia pada negara. Ini merupakan tanggung jawab dan kewajiban moral dari setiap warga Negara.

B.       Pengertian Nilai,  Norma, dan Moral

B.1. Pengertian Nilai

Nilai, menurut Djahiri (1999), adalah harga, makna, isi dan pesan, semangat, atau jiwa yang tersurat dan tersirat dalam fakta, konsep, dan teori, sehingga bermakna secara fungsional. Disini, nilai difungsikan untuk mengarahkan, mengendalikan, dan menentukan kelakuan seseorang, karena nilai dijadikan standar perilaku. Sedangkan menurut Dictionary dalam Winataputra (1989), nilai adalah harga atau kualitas sesuatu. Artinya, sesuatu dianggap memiliki nilai apabila sesuatu tersebut secara instrinsik memang berharga.Pendidikan nilaiberarti pendidikan yang mensosialisasikan dan menginternalisasikan nilai-nilai dalam diri siswa. Jadi Nilai adalah  suatu bobot atau kualitas yang ada pada sesuatu yang dianggap berharga, berguna, dan memiliki manfaat. Contoh : Nilai benda kayu jati dianggap tinggi, sehingga kayu jati memiliki nilai jual lebih mahal daripada kayu jenjen atau kayu lainnya. Secara instrinsik kayu jati adalah kayu yang memiliki kualitas yang baik, tangguh, tidak mudah kropos, dan lebih kuat daripada jenis kayu yang lain seperti jenjen. Oleh karena itu, sudah sewajarnya jika kayu jati, menurut pandangan masyarakat khususnya pemborong, nilainya mahal.

B.2. Pengertian Norma

Norma adalah tolok ukur atau alat untuk mengukur benar salahnya suatu sikap dan tindakan manusia. Normal juga bisa diartikan sebagai aturan yang berisi rambu-rambu yang menggambarkan ukuran tertentu, yang di dalamnya terkandung nilai benar – salah. Jadi norma merupakan petunjuk hidup bagi warga yang ada dalam masyarakat yang mengandung sanksi bagi pelanggarnya. Siapa saja, baik individu maupun kelompok, yang melanggar norma dapat hukuman yang berwujud sanksi, seperti sanksi agama dari Tuhan dan dapartemen agama, sanksi akibat pelanggaran susila, kesopanan, hukum, maupun kebiasaan yang berupa sanksi moral dari masyarakat.


B.3. Pengertian Moral

Moral, menurut Suseno (1998) adalah ukuran baik-buruknya seseorang, baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat, dan warga negara. Pendidikan moralberarti pendidikan untuk menjadaikan anak manusia bermoral dan manusiawi. Sedangkan menurut Ouska dan Whellan (1997), moral adalah prinsip baik-buruk yang ada dan melekat dalam diri individu atau seseorang. Walaupun moral itu berada dalam diri individu, tetapi moral berada dalam suatu sistem yang berwujud aturan.

C.      Hubungan antara Nilai, Norma dan Moral

Keterkaitan nilai, norma dan moral merupakan suatu kenyataan yang  seharusnya tetap terpelihara di setiap waktu pada hidup dan kehidupan manusia. Keterkaitan itu mutlak digaris bawahi bila seorang individu, masyarakat, bangsa dan negara menghendaki pondasi yang kuat, tumbuh dan berkembang. Sebagaimana telah disebutkan di atas maka nilai akan berguna menuntun sikap dan tingkah laku manusia bila dikongkritkan dan diformulakan menjadi lebih obyektif sehingga memudahkan manusia untuk menjabarkannya dalam aktivitas sehari-hari. Dalam kaitannya dengan moral maka aktivitas turunan dari nilai dan norma akan memperoleh integritas dan martabat manusia. Derajat kepribadian itu amat ditentukan oleh moralitas yang mengawalnya.

Sementara itu, hubungan antara moral dan etika kadang-kadang atau seringkali disejajarkan arti dan maknanya. Namun demikian, etika dalam pengertiannya tidak berwenang menentukan apa yang boleh dan tidak  boleh dilakukan seseorang. Karena wewenang itu dipandang berada di tangan pihak yang memberikan ajaran moral.

D.      Nilai-nilai Dalam Pancasila Sebagai Sumber Etika Politik
Sebagai dasar filsafat negara, Pancasila tidak hanya merupakan sumber peraturan perundang-undangan, melainkan juga merupakan sumber moralitas terutama dalam hubungannya dengan nilai kekuasaan, hukum serta berbagai kebijakan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara.

Sila pertama ‘Ketuhanan yang Maha Esa’ serta sila kedua ‘ Kemanusiaan yang Adil dan Beradab’ adalah merupakan sumber nilai-nilai moral bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, etika politik menuntut agar kekuasaan dalam negeri di jalankan sesuai dengan, asas legalitas atau sesuai hukum yang berlaku (legitimasi hukum), di sahkan dan dijalankan secara demokratis (legitimasi demokratis), dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip moral (legitimasi moral).
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat memiliki tiga dasar tersebut. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, baik menyangkut kekuasan, kebijaksanan yang menyangkut publik, pembagian serta kewenangan harus berdasarka legitimasi moral religius ( sila 1 ) serta moral kemanusiaan ( sila 2).
Negara Indonesia adalah negara hukum, oleh krena itu ‘ keadilan’ dalam hidup bersama (keadilan sosial) sebgai mana terkandung dalam sila 5, adalah merupakan tujuan dalam kehidupan negara. Oleh karena itu dalam pelaksanaan dan pnyelenggraan negara, segala kebijakan, kekuasaan, kewenangan, serta pembagian senantiasa harus berdasarkan atas hukum yang berlaku.
Negara adalah berasal dari rakyat dan segala kebijaksanaan dan kekuasaan yang dilakukan senantiasa untuk rakyat ( sila 4). Oleh karena itu rakyat adalah merupakan asal mula kekuasan negara. Oleh karena itu pelaksanaan dan pnyelenggraan negara segala kebijaksanaan, kekuasaan, serta kewenangan harus dikembalikan pada rakyat sebagai pendukung pokok negara.
III. PENUTUP
Simpulan
Secara substantif pengertian etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subjek sebagaipelaku etika yaitu manusia. Oleh karena itu etika politik berkait erat dengan bidang pembahasan moral. Hal ini berdasarkan kenyataan bahwa pengertian ‘moral’ senantiasa menunjuk kepada manusia sebagai subjek etika. Maka kewajiban moral dibedakan dengan pengertian kewajiban-kewajiban lainnya, karena yang dimaksud adalah kewajiban manusia sebagai manusia. Walaupun dalam hubungannya dengan masyarakat bangsa maupun negara, etika politik tetap meletakkan dasar fundamental manusia sebagai manusia. Dasar ini lebih meneguhkan akar etika politik bahwa kebaikan senantiasa didasarkan kepada hakikat manusia sebagi makhluk yang beradab dan berbudaya. Berdasarkan suatu kenyataan bahwa masyarakat, bangsa maupun negara bisa berkembang ke arah yang tidak baik dalam arti moral. Misalnya suatu negara yang dikuasai oleh penguasa atau rezim yang otoriter, yang memaksakan kehendak kepada manusia tanpa memperhitungkan dan mendasarkan kepada hak-hak dasar kemanusiaan. Dalam suatu masyarakat negara yang demikian ini maka seseorang baik secara moral kemanusiaan akan dipandang tidak baik menurut negara serta masyarakat otoriter, karena tidak dapat hidup sesuai dengan aturan yang buruk dalam suatu masyarakat negara. Oleh karena itu aktualisasi etika politik harus senantiasa mendasarkan kepada ukuran harkat dan martabat manusia sebagai manusia.






DAFTAR PUSTAKA

Abdul Hadi W. M. 2006.Makalah Pancasila Sebagai Etika Politik Dan DasarNegara.(Makalah ini disampaikan pada mata kuliah pancasila di ICAS  Jakarta, 06 november 2006)

Suseno, Franz-Magniz. 2003. Etika politik; prinsip prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: Gramedia

An9el. 2012. Makalah Pancasila Sebagai Etika-Politik. http://an9elcom.blogspot.com/2012/11/makalah-pancasila-sebagai-etika-politik.html.

No comments:

Post a Comment