I. PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Pancasila adalah dasar negara indonesia, yang memegang
perananpenting bagi kehidupan bangsa indonesia, salah satunya adalah “pancasila
sebagai etika politik”. Sila-sila didalamnya saling terkait satu sama lain dan
merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, bahkan saling menjelaskan. Karena
itu apabila ditafsirkan secara benar akan menjelma sebagai suatu system
falsafah yang sejalan dengan budaya bangsa. Di dunia internasional bangsa
indonesia terkenal sebagai salah satu negara yang memiliki etika yang baik,
rakyatnya ramah dan santun. Hal ini karena kesadaran masyarakat dalam
menjalankan nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila tersebut.
Etika politik meletakkan dasar fundamental manusia sebagai
manusia, yaitu bahwa manusia pada hakikatnya itu merupakan individu dan anggota
sosial sekaligus, merupakan pribadi merdeka dan makhluk Tuhan sekaligus.
Manusia pada hakikatnya merupakan makhluk yang beradab dan berbudaya, yang
tidak bisa hidup di luar adab dan budaya tertentu. Dalam etika politik, manusia
dipandang sebagai subyek yang merdeka dalam dirinya sendiri dengan kepercayaan
dan pandangan hidup yang dianutnya. Ukuran paling utama dalam etika politik
ialah harkat dan martabat manusia..
B. Rumusan
Masalah
Dari latar belakang diatas kiranya ada titik-titik penting
yang bisa kita bahas dalam makalah ini, yaitu sebagai berikut ;
Pengertian Etika Politik
Pengertian Nilai,
Norma dan Moral
Hubungan Antara Nilai, Norma,dan Moral
Nilai-Nilai dalam Pancasila Sebagai Sumber Etika Politik
C. Tujuan
Tujuan dan kegunaan dalam makalah ini adalah,
Untuk mengetahui pengertian etika politik
Untuk mengetahui pengertian nilai, norma dan moral dalam
konteks pancasila sebagai etika politik.
Dapat mengerti hubungan antara nilai, norma dan moral dalam
konteks pancasila sebagai etika politik.
Dapat memahami nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila
sebagai sumber etika politik.
II. PEMBAHASAN
A. Pengertian Etika Politik
A.1. Pengertian Etika dan Bagian-Bagiannya
Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan
mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita harus menggambil sikap yang bertanggungjawab
terhadap berbagai ajaran moral (Suseno, 1987). Etika berkaitan dengan berbagai
masalah nilai karena etika pada pada umumnya membicarakan masalah-masalah yang
berkaitan dengan nilai “susila” dan “tidak susila“, “baik” dan “buruk“.
Etika dibagi menjadi dua, yaitu,Etika Deskriptifdan Etika
Normatif. Etika Deskriptif yaitu bagian etika yang memberikan gambaran dan
ilustrasi tentang tingkah laku manusia ditinjau dari nilai baik dan buruk yang
boleh dilakukan sesuai dengan norma etis yang dianut oleh masyarakat. Sedangkan
Etika Normatif,yaitu bagian etika yang membahas dan mengkaji ukuran baik buruk
tindakan manusia.Etika Normatif ini dikelompokkan menjadi dua bagian yaitu ;
Etika Umum,merupakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi
setiap tindakan manusia secara umum.
Etika Khusus,merupakan prinsip-prinsipkewajiban manusia
terhadap diri sendiri (etika individu), dan kewajiban manusia terhadap manusia
lain dalam hidup bermasyarakat (etika sosial). Etika Khusus ini
mencakupjugaetika terapanyaitu etika yang diterapkan pada suatu profesi.
A.2. Pengertian Politik
Secara etimologi kata “politik” masih berhubungan dengan
polisi, kebijakan. Kata “politis” berarti hal-hal yang berhubungan dengan
politik. Kata “politisi” berarti orang-orang yang menekuni hal
politik[1].Sedangkan secara terminologi politik adalah proses pembentukan dan
pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan
keputusan dan tindakan untuk mewujudkan kebaikan bersama. Pengertian ini
merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai
hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik. Berdasarkan
pengertian-pengertian pokok tentang politik maka secara operasional bidang
politik menyangkut konsep-konsep pokok yang berkaitan dengan negara (state),
kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijaksanaan
(policy), pembagian (distribution), serta alokasi (allocation).
Jadi Etika Politik adalah prinsip-prinsip etika dalam
mengusahakan terbinanya warga negara yang baik, bersusila, dan setia pada
negara. Ini merupakan tanggung jawab dan kewajiban moral dari setiap warga
Negara.
B. Pengertian
Nilai, Norma, dan Moral
B.1. Pengertian Nilai
Nilai, menurut Djahiri (1999), adalah harga, makna, isi dan
pesan, semangat, atau jiwa yang tersurat dan tersirat dalam fakta, konsep, dan
teori, sehingga bermakna secara fungsional. Disini, nilai difungsikan untuk
mengarahkan, mengendalikan, dan menentukan kelakuan seseorang, karena nilai
dijadikan standar perilaku. Sedangkan menurut Dictionary dalam Winataputra
(1989), nilai adalah harga atau kualitas sesuatu. Artinya, sesuatu dianggap
memiliki nilai apabila sesuatu tersebut secara instrinsik memang berharga.Pendidikan
nilaiberarti pendidikan yang mensosialisasikan dan menginternalisasikan
nilai-nilai dalam diri siswa. Jadi Nilai adalah
suatu bobot atau kualitas yang ada pada sesuatu yang dianggap berharga,
berguna, dan memiliki manfaat. Contoh : Nilai benda kayu jati dianggap tinggi,
sehingga kayu jati memiliki nilai jual lebih mahal daripada kayu jenjen atau
kayu lainnya. Secara instrinsik kayu jati adalah kayu yang memiliki kualitas
yang baik, tangguh, tidak mudah kropos, dan lebih kuat daripada jenis kayu yang
lain seperti jenjen. Oleh karena itu, sudah sewajarnya jika kayu jati, menurut
pandangan masyarakat khususnya pemborong, nilainya mahal.
B.2. Pengertian Norma
Norma adalah tolok ukur atau alat untuk mengukur benar
salahnya suatu sikap dan tindakan manusia. Normal juga bisa diartikan sebagai
aturan yang berisi rambu-rambu yang menggambarkan ukuran tertentu, yang di
dalamnya terkandung nilai benar – salah. Jadi norma merupakan petunjuk hidup
bagi warga yang ada dalam masyarakat yang mengandung sanksi bagi pelanggarnya.
Siapa saja, baik individu maupun kelompok, yang melanggar norma dapat hukuman
yang berwujud sanksi, seperti sanksi agama dari Tuhan dan dapartemen agama,
sanksi akibat pelanggaran susila, kesopanan, hukum, maupun kebiasaan yang
berupa sanksi moral dari masyarakat.
B.3. Pengertian Moral
Moral, menurut Suseno (1998) adalah ukuran baik-buruknya
seseorang, baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat, dan warga
negara. Pendidikan moralberarti pendidikan untuk menjadaikan anak manusia bermoral
dan manusiawi. Sedangkan menurut Ouska dan Whellan (1997), moral adalah prinsip
baik-buruk yang ada dan melekat dalam diri individu atau seseorang. Walaupun
moral itu berada dalam diri individu, tetapi moral berada dalam suatu sistem
yang berwujud aturan.
C. Hubungan
antara Nilai, Norma dan Moral
Keterkaitan nilai, norma dan moral merupakan suatu kenyataan
yang seharusnya tetap terpelihara di
setiap waktu pada hidup dan kehidupan manusia. Keterkaitan itu mutlak digaris
bawahi bila seorang individu, masyarakat, bangsa dan negara menghendaki pondasi
yang kuat, tumbuh dan berkembang. Sebagaimana telah disebutkan di atas maka
nilai akan berguna menuntun sikap dan tingkah laku manusia bila dikongkritkan
dan diformulakan menjadi lebih obyektif sehingga memudahkan manusia untuk
menjabarkannya dalam aktivitas sehari-hari. Dalam kaitannya dengan moral maka
aktivitas turunan dari nilai dan norma akan memperoleh integritas dan martabat
manusia. Derajat kepribadian itu amat ditentukan oleh moralitas yang mengawalnya.
Sementara itu, hubungan antara moral dan etika kadang-kadang
atau seringkali disejajarkan arti dan maknanya. Namun demikian, etika dalam
pengertiannya tidak berwenang menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan seseorang. Karena wewenang
itu dipandang berada di tangan pihak yang memberikan ajaran moral.
D. Nilai-nilai
Dalam Pancasila Sebagai Sumber Etika Politik
Sebagai dasar filsafat negara, Pancasila tidak hanya
merupakan sumber peraturan perundang-undangan, melainkan juga merupakan sumber
moralitas terutama dalam hubungannya dengan nilai kekuasaan, hukum serta
berbagai kebijakan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara.
Sila pertama ‘Ketuhanan yang Maha Esa’ serta sila kedua ‘
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab’ adalah merupakan sumber nilai-nilai moral
bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan
negara, etika politik menuntut agar kekuasaan dalam negeri di jalankan sesuai
dengan, asas legalitas atau sesuai hukum yang berlaku (legitimasi hukum), di
sahkan dan dijalankan secara demokratis (legitimasi demokratis), dilaksanakan
berdasarkan prinsip-prinsip moral (legitimasi moral).
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat memiliki tiga dasar
tersebut. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, baik menyangkut
kekuasan, kebijaksanan yang menyangkut publik, pembagian serta kewenangan harus
berdasarka legitimasi moral religius ( sila 1 ) serta moral kemanusiaan ( sila
2).
Negara Indonesia adalah negara hukum, oleh krena itu ‘
keadilan’ dalam hidup bersama (keadilan sosial) sebgai mana terkandung dalam
sila 5, adalah merupakan tujuan dalam kehidupan negara. Oleh karena itu dalam
pelaksanaan dan pnyelenggraan negara, segala kebijakan, kekuasaan, kewenangan,
serta pembagian senantiasa harus berdasarkan atas hukum yang berlaku.
Negara adalah berasal dari rakyat dan segala kebijaksanaan
dan kekuasaan yang dilakukan senantiasa untuk rakyat ( sila 4). Oleh karena itu
rakyat adalah merupakan asal mula kekuasan negara. Oleh karena itu pelaksanaan
dan pnyelenggraan negara segala kebijaksanaan, kekuasaan, serta kewenangan
harus dikembalikan pada rakyat sebagai pendukung pokok negara.
III. PENUTUP
Simpulan
Secara substantif pengertian etika politik tidak dapat
dipisahkan dengan subjek sebagaipelaku etika yaitu manusia. Oleh karena itu
etika politik berkait erat dengan bidang pembahasan moral. Hal ini berdasarkan
kenyataan bahwa pengertian ‘moral’ senantiasa menunjuk kepada manusia sebagai
subjek etika. Maka kewajiban moral dibedakan dengan pengertian kewajiban-kewajiban
lainnya, karena yang dimaksud adalah kewajiban manusia sebagai manusia.
Walaupun dalam hubungannya dengan masyarakat bangsa maupun negara, etika
politik tetap meletakkan dasar fundamental manusia sebagai manusia. Dasar ini
lebih meneguhkan akar etika politik bahwa kebaikan senantiasa didasarkan kepada
hakikat manusia sebagi makhluk yang beradab dan berbudaya. Berdasarkan suatu
kenyataan bahwa masyarakat, bangsa maupun negara bisa berkembang ke arah yang
tidak baik dalam arti moral. Misalnya suatu negara yang dikuasai oleh penguasa
atau rezim yang otoriter, yang memaksakan kehendak kepada manusia tanpa
memperhitungkan dan mendasarkan kepada hak-hak dasar kemanusiaan. Dalam suatu
masyarakat negara yang demikian ini maka seseorang baik secara moral kemanusiaan
akan dipandang tidak baik menurut negara serta masyarakat otoriter, karena
tidak dapat hidup sesuai dengan aturan yang buruk dalam suatu masyarakat
negara. Oleh karena itu aktualisasi etika politik harus senantiasa mendasarkan
kepada ukuran harkat dan martabat manusia sebagai manusia.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Hadi W. M. 2006.Makalah Pancasila Sebagai Etika
Politik Dan DasarNegara.(Makalah ini disampaikan pada mata kuliah pancasila di
ICAS Jakarta, 06 november 2006)
Suseno, Franz-Magniz. 2003. Etika politik; prinsip prinsip
Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: Gramedia
An9el. 2012. Makalah Pancasila Sebagai Etika-Politik.
http://an9elcom.blogspot.com/2012/11/makalah-pancasila-sebagai-etika-politik.html.
No comments:
Post a Comment